"Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja," katanya, melalui "video presssconference", di Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar
Baca juga: Presiden kucurkan Rp75 triliun untuk belanja kesehatan atasi COVID-19
Baca juga: Presiden Jokowi: Status darurat sipil belum diperlukan saat ini
Ia menyebutkan pemerintah pusat setiap hari selalu berkoordinasi dengan gubernur, termasuk dalam dua hari belakangan yang sampai empat kali rapat dan efektif.
Seluruh gubernur, kata dia, menyatakan berada dalam satu komando dalam menghadapi pandemi COVID-19, khususnya yang terjadi di Indonesia.
"Semua menyatakan ada di dalam satu komando sehingga kota ndak usah terpancing seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah," katanya.
Menurut dia, Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan telah mengeluarkan kebijakan melanjutkan perang melawan COVID-19 menggunakan mekanisme pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Di dalam UU itu dikatakan untuk menentukan satu mekanisme dan strategi, bahkan itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan. Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah keppres negara sekarang dalam keadaan darurat kesehatan," katanya.
Bagi daerah-daerah yang mau melakukan karantina wilayah, kata dia, semuanya sudah tertampung di dalam mekanisme pembatasan sosial berskala besar.
"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu," kata Mahfud.
Baca juga: Pakar sebut PSBB harus diikuti gerak cepat semua elemen masyarakat
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020