Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI) terkait asal usul uang yang disita tim KPK saat menggeledah rumah dinas/pendopo Bupati Sidoarjo pada 11 Januari 2020 lalu.

"Tersangka SFI, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di mana penyidik mengonfirmasi asal usul barang dan uang yang disita dari penggeledahan di pendopo bupati," ucap Plt Juru Bicara KPK melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dua penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah segera disidang

Baca juga: Saiful Ilah bantah terima uang dari Ibnu G

Baca juga: Anak Bupati Sidoarjo dikonfirmasi sumber pendanaan untuk Deltras


KPK, Selasa memeriksa Saiful sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sekitar Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS, dan 64 ribu dolar Singapura hasil geledah di rumah dinas/pendopo Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), Totok Sumedi (TSM), dan Ibnu Ghopur (IG) dari unsur swasta.

Untuk Totok dan Ibnu yang merupakan penyuap Saiful Ilah, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segara disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah "fee" kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan "fee" proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020