Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, selama Maret 2020 ini telah melayani 59 permohonan izin tinggal keadaan terpaksa warga negara asing dari dua negara yang terdapat kasus COVID-19 yang cukup tinggi.
"Berdasarkan data sejak 1-31 Maret terdapat 57 warga China dan dua warga Italia melakukan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa," kata Kepala Seksi
Izin Tinggal Imigrasi Palembang, Amon Surono di Palembang, Selasa.
Menurut dia, dalam kondisi pembatasan pelayanan keimigrasian sekarang ini, pihaknya akan memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat dan warga negara asing yang memiliki kepentingan mendesak.
Baca juga: Polres-Imigrasi Ketapang pulangkan TKA China cegah penyebaran COVID-19
Kepentingan mendesak seperti mengurus paspor untuk berobat ke luar negeri dan melakukan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang menunda kepulangan ke negara asalnya dampak pandemi COVID-19, katanya.
Imigrasi sebenarnya memberi kemudahan kepada warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia setelah 5 Februari 2020 dan melewati batas waktu izin tinggal atau "overstay" terkait pandemi COVID-19.
"Bagi WNA yang 'overstay' karena perjalanannya untuk pulang ke negara asalnya terganggu masalah wabah virus corona yang mendunia diberikan kemudahan tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa," ujar Amon.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menambahkan orang asing yang terlanjur masuk ke wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini dan izin tinggalnya telah melewati batas waktu, diminta untuk tenang dan tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang masa izin tinggal.
Baca juga: Presiden hentikan sementara kunjungan dan transit WNA ke Indonesia
Sesuai arahan pimpinan pusat WNA yang berada di wilayah Indonesia tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.
Jika izin tinggal orang asing telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp0 (nol rupiah) merujuk pada Pasal 5 ayat (60) huruf b PP No.28 Tahun 2019 Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Orang asing yang diberikan biaya beban Rp0 sebagaimana dimaksud pada poin 1 adalah WNA yang masuk wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020.
Kemudahan tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi WNA untuk mengatur kepulangan ke negara asalnya menyesuaikan perkembangan kondisi penanggulangan penyebaran COVID-19, kata Hasrullah.
Baca juga: WNI yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus ODP
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020