Semarang (ANTARA) - Hakim di Pengadilan Negeri Semarang dipersilakan bekerja dari rumah atau "work from home" hingga 21 April 2020 mendatang, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Hakim dan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari tempat tinggalnya dengan menyesuaikan jadwal persidangan dan pelayanan yang sudah ditentukan," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa.

Baca juga: Bogor perpanjang kerja dari rumah sampai 21 April

Baca juga: Kemenag Sulsel perpanjang masa kerja dari rumah hingga 21 April

Baca juga: Banten perpanjang kerja dari rumah bagi ASN hingga 21 April 2020


Menurut dia, dalam menjalankan tugas kedinasan dari rumah, para hakim bisa memanfaatkan aplikasi e-court, e-litigation, serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"SIPP bisa diakses dari rumah, sehingga hakim bisa membuat putusan dari rumah," tambahnya.

Adapun untuk sidang perkara yang masih berjalan, kata dia, akan digelar secara jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dikoordinasikan bersama kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan.

Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Corona, lanjut dia, jam operasional pelayanan dan pegawai pengadilan juga dipangkas.

"Misalnya pelayanan terpadu satu pintu hanya akan buka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB saja," katanya.

Adapun untuk jam kerja pegawai pengadilan, lanjut dia, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020