Banjarmasin (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima laporan dugaan penyimpangan suara yang dilakukan dua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi yang terdiri 13 Kabupaten/Kota tersebut.

Ketua Panwaslu Kalsel, Sulkan, SH ketika dikonfirmasi, Selasa, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut, dan sesuai tugas dan fungsi yang diemban, pihaknya akan menindaklanjuti.

Ia mengungkapkan, kedua KPU yang diadukan ke Panwaslu Kalsel itu KPU Kabupaten Kotabaru yang dilakukan saksi dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalsel, Syahrani Ambo Oga.

Selain itu, KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diadukan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang masing-masing kasusnya sama, yaitu dugaan penyimpang suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Menurut dia, asalkan dari laporan tersebut memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, sehingga Panwaslu dalam menindaklanjuti tidak salah.

Dalam pengaduan tersebut PPRN juga ingin rekapitulasi penghitungan suara dibaca ulang, namun Panwaslu tidak berwenang untuk itu, kecuali cuma sebatas memberi saran dengan menyilakan menyampaikan laporan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK), tuturnya.

Karena menurut dia, hanya MK yang mempunyai wewenang untuk menentukan diterima atau tidaknya penghitungan suara yang dilakukan KPU di setiap Propinsi.

"Apabila MK memutuskan penghitungan suara di salah satu propinsi ditolak kebenarannya dengan bukti-bukti yang kuat oleh saksi dan partai, maka MK bisa memutuskan untuk dilakukan penghitungan suara ulang kepada KPU yang diadukan," tandasnya.

Untuk sekarang ini melakukan penghitungan suara ulang sangat tidak mungkin dan sesuai rencana, 29 April 2009 dilakukan penetapan di KPU pusat Jakarta terhadap penghitungan suara yang dilakukan di setiap Propinsi, demikian Sulkan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009