Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, penggugat George Freddy mengajukan gugatan Rp8,4 miliar terhadap manajemen Bank Century karena dianggap lalai dan tidak bertanggungjawab atas dana nasabahnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain George Freddy, gugatan terhadap Bank Century juga dilayangkan anaknya, George Maria, dengan materi gugatan senilai Rp400 juta dan diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim, Nelson Pasaribu.
"Gugatan ini akan kami pelajari dulu. Sidang kami lanjutkan pekan depan," kata Nelson.
Beberapa saat setelah majelis hakim menutup sidang, seorang nasabah Century, Sri Gayatri, menyeruak di antara kerumunan pengunjung sidang untuk mendatangi tim kuasa hukum tergugat dan meminta mereka menjelaskan nasib simpanannya yang mencapai Rp70 miliar.
Namun Tito Hananto, kuasa hukum Bank Century, malah meminta nasabah tenang karena sesuai instruksi polisi mereka diminta untuk memasukkan data-data kerugian
kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum.
"Sebenarnya masalah ini bukan tanggung jawab klien kami. Tapi kesalahan ada pada PT Antaboga yang mengeluarkan reksadana. Makanya, para nasabah diminta menyerahkan data nilai kerugian ke Mabes Polri," kata Tito.
Jawaban itu membuat Sri Gayatri dan puluhan nasabah kecewa dan geram karena mereka hanya berhubungan bisnis dengan Bank Century dan mengenai PT Antaboga bukan urusan mereka.
"Kami dan nasabah lainnya menginvestasikan dana kami kepada Bank Century, bukan kepada pihak ketiga," kata Tan Ken Im, seorang nasabah.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009