Kami posisinya saat ini menunggu saja, semua data yang kami siapkan sudah disampaikan
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta menunggu pemerintah pusat untuk penghentian operasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta terkait wabah Virus Corona COVID-19.
"Kami posisinya saat ini menunggu saja, semua data yang kami siapkan sudah disampaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Penegasan tersebut terkait penghentian operasi bus AKAP yang rencananya dilakukan Senin (30/3) pukul 18.00 WIB, akhirnya ditunda oleh pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk dilakukan kajian ekonomi lebih dalam.
Syafrin mengatakan untuk kajian terhadap dampak perekonomian itu sendiri, sedang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk oleh pihak Kementerian Perhubungan yang nantinya akan menjadi acuan kebijakan mengenai transportasi.
Baca juga: Dishub: Kompensasi dampak penghentian layanan bus masih dibahas
"Kami di DKI posisinya menunggu saja bagaimana kajiannya dan DKI mengikuti saja apa yang menjadi kajian," ucap Syafrin.
Menurut Syafrin, yang memiliki wewenang perizinan bus angkutan antar provinsi tersebut adalah pihak kementerian, namun mengenai kebijakan penghentian operasi bus antar provinsi di Jakarta diakuinya sudah dibahas dengan pihak terkait.
Pihak terkait itu antara lain organisasi angkutan darat (Organda) DKI Jakarta hingga kementerian dan pada Minggu (29/3) sepakat untuk dilakukan penghentian layanan bus dari dan ke Jakarta.
"Tentu kami dari Dishub setelah ada arahan dari Pak Menko bahwa kebijakan ini ditunda dulu ya ditunda. Tapi kami harap setelah ini ada arahan lanjutan," ujar Syafrin.
Baca juga: Organda DKI berhentikan operasional bus AKAP
Syafrin menambahkan, kebijakan ini diusulkan oleh DKI Jakarta karena Ibu Kota sudah menjadi episentrumnya wabah COVID-19 sehingga ada kekhawatiran bahwa masyarakat yang keluar dari Jakarta meski terlihat sehat, namun bisa saja sudah terpapar.
"Begitu yang bersangkutan sudah terpapar merasa sehat dia menjadi pembawa virus buat masyarakat lain yang di luar zona merah ini. Itu sebenarnya yang kami dari Pemprov DKI khawatirkan. Kami juga paham bahwa kapasitas rumah sakit di daerah sangat terbatas," ucapnya.
Ia juga, Gubernur DKI Jakarta sejak 29 Maret sudah meminta adanya karantina wilayah untuk mencegah eksodus dari Jakarta keluar atau dari daerah ke Jakarta, karena Jakarta sudah zona merah.
"Nah ini yang kami harapkan. Tapi nggak apa-apa kita tunggu dulu," tutur Syafrin.
Baca juga: Terminal Kampung Rambutan tutup operasional bus AKAP
Sejatinya penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta direncanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berlaku pada Senin ini pukul 18.00 WIB.
Namun yang terbaru, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk menunda rencana tersebut hingga muncul kajian dampak ekonomi.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan) pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan. Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin (30/3).
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menyetop operasi bus antarkota jurusan Jakarta mulai Senin (30/3) malam. Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus virus Corona di daerah luar Jakarta.
Baca juga: Dishub Jaktim hentikan operasional dua bus AKAP
Penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta direncanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berlaku pada pukul 18.00 WIB, namun pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menunggu surat dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) untuk mengaplikasikannya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sendiri menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020, mengamanatkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020