Ketua Majelis Hakim, Trihadi Budisatrio, dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan praktik aborsi tanpa izin.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 348 ayat (1) KUHPidana jo pasal 349 KUHPidana dan pasal 76 jo pasal 36 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," katanya.
Mendengar putusan itu, dr. Tony tertunduk lesu. "Saya masih pikir-pikir dulu, Bapak Hakim," katanya saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, pria yang tinggal di Jalan Kesumba Nomor 15 Surabaya itu tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman empat tahun penjara yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Oleh sebab itu JPU, Suparmono, menyatakan, pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan dalam sidang terdahulu.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Yohannes Antony Chriastian atau dikenal dr Toni ditangkap petugas kepolisian dari tempat praktiknya di Klinik Medika Jalan Pogot 44 Surabaya pada tanggal 10 November 2008.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya berupa janin yang terbungkus kain kasa dan peralatan medis, seperti alat penjepit, gunting, dan alkohol.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009