Jakarta, (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, menyetujui RUU tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang memberi peluang kepada penyelenggara pemilu untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir. Dua dari 10 fraksi di DPR menyatakan menolak perpu tersebut dan delapan lainnya menyetujui.
Dua fraksi yang menolak Perppu adalah PDI Perjuangan dan Bintang Pelopor Demokrasi (BPD). Fraksi PAN yang dalam pendapat akhir yang disampaikan juru bicaranya Nidalia sebenarnya menolak, tetapi diakhir persidangan ketika Agung Laksono mengambil keputusan, PAN melalui M Najib meralat dengan menyatakan PAN menyetujui Perppu.
Meskipun akhirnya, Perppu dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU, sebagian besar fraksi menyampaikan kekecewaan terkait persoalan DPT pada pemilu 9 April 2009.
Meskipun Perppu mengenai DPT telah disetujui DPR, tetapi persoalan DPT masih berpeluang untuk bergulir di parlemen mengingat adanya usul menggunakan hak angket terkait DPT.
Sebanyak 22 anggota DPR dari enam fraksi mengajukan hak angket dugaan pelanggaran Pemilu 9 April 2009 terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Usul penggunaan hak angket disampaikan kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (27/4). Delegasi pengusul yang menyampaikan berkas hak angket DPT ini, antara lain, Gayus Lumbuun dan Hasto Kristiyanto dari Fraksi PDIP.
Anggota DPR yang mengajukan hak angket DPT ini termasuk berasal dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP.
Gayus Lumbuun kepada pers menjelaskan, pengusul hak angket ini meyakini bahwa mereka memiliki bukti mengenai penyusunan DPT yang tidak sesuai dengan UU No.10/2008 tentang Pemilu.
DPT yang digunakan untuk pemilu dinilai banyak mengandung kelemahan karena pemutahiran data tidak dilakukan secara cermat. Hal itu terlihat dari tidak adanya Petugas Pemutahiran data Pemilih (PPDP).
Menanggapi usul hak angket DPT ini, Agung Laksono akan menindaklanjutinya ke Badan musyawarah (Bamus) DPR. Bila Bamus DPR menyetujui, maka selanjutnya akan ditetapkan jadwal untuk penyampaian usul ini pada Rapat Paripurna DPR.
Jika Bamus dan rapat paripurna menyetujui penggunaan hak angket ini, maka hak angket ini akan menjadi hak angket ketiga yang ditangani DPR. DPR saat ini menangani dua hak angket, yaitu hak angket kenaikan harga BBM dan hak angket penyelenggaraan ibadah haji.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009