Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, 40 kasus senilai Rp3,67 triliun dan 26,37 juta dolar AS kepada penegak hukum karena mengandung unsur tindak pidana.

"Dalam tahun anggaran 2008, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mengandung unsur tindak pidana dan telah dilaporkan kepada instansi berwenang terdiri dari 31 LHP yang meliputi 40 kasus senilai Rp3,67 triliun dan 26,37 juta dolar AS," kata Kepala Direktorat Utama Rencana Evaluasi Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Latihan BPK, Daeng M Nazier.

Daeng menyatakan hal itu dalam lokakarya pemaparan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK RI Semester II tahun 2008 di Jakarta, Selasa.

Jumlah tersebut terdiri dari laporan kepada kepolisian sebanyak satu LHP, kepada kejaksaan sebanyak enam LHP. Enam LHP terdiri dari tiga kasus senilai Rp84,42 miliar.

BPK juga melaporkan kepada KPK sebanyak 24 LHP terdiri dari 37 kasus senilai Rp3,59 triliun dan 26,37 juta dolar AS.

Dalam kesempatan yang sama Daeng juga mengungkapkan masih rendahnya tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

"Sampai dengan semester II 2008, dari sebanyak 93.481 rekomendasi senilai Rp764 triliun, jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai saran/rekomendasi sebanyak 37.461 senilai Rp216 triliun," katanya.

Sementara masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 18.010 rekomendasi senilai Rp342 triliun, dan sisanya sebanyak 38.010 rekomendasi senilai Rp205 triliun belum ditindaklanjuti.

Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pemerintah pusat hingga semester II 2008 menunjukkan bahwa jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak 7.062 senilai Rp52 triliun atau 24 persen, dalam proses tindak lanjut 3.130 rekomendasi senilai Rp108 triliun atau 48 persen, dan sisanya 3.602 rekomendasi senilai Rp63 triliun atau 28 persen, belum ditindaklanjuti.

Sedangkan untuk pemeriksaan pada BUMN menunjukkan bahwa rekoemndasi yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 1.000 rekomendasi senilai Rp64 triliun (51 persen), sedang proses 1.292 rekomendasi senilai Rp52 triliun (41 persen), dan 662 rekomendasi senilai Rp10 triliun (8 persen) belum ditindaklanjuti.

Sementara itu Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK, Hening Tyastanto, mengatakan, pihaknya mengupayakan tindaklanjut atas rekomendasi itu mencapai hingga sekitar 90 persen.

"Kita sedang menyusun aturan tentang masalah ini, nantinya dalam waktu 60 hari harus sudah ada tindaklanjut, jika tidak ada peringatan hingga 3 kali dan jika tidak dipenuhi ada sanksi pidana dan denda hingga Rp500 juta," katanya.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009