Palu (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memecat lima pengurus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerahnya karena diduga kuat terlibat kasus penggelembungan suara terhadap sejumlah calon anggota legislatif dan partai politik tertentu.

Mahfud Masuara, Anggota KPUD Donggala kepada wartawan di Donggala, Senin, menyebutkan kelima pengurus PPK itu adalah dua ketua PPK dari Kecamatan Rio Pakava berikut tiga anggotanya, serta seorang Ketua PPK Sindue Tombusabora.

Hal itu telah diputuskan melalui rapat pleno KPU pada 23 April 2009 lalu yang dipimpin langsung Ketua KPU Donggala, Amir Mahmud.

Pemecatan kelima pengurus PPK ini berdasarkan hasil laporan dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Donggala kepada KPU setempat.

Mahfud mengatakan kelima pengurus PPK ini secara sah terbukti telah melakukan penggelembungan suara terhadap caleg dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. Jumlah suara yang digelembungkan mencapai lebih 200 suara.

Tidak hanya menggelembungkan suara, pengurus PPK ini juga diduga telah menerima sejumlah uang dari dari caleg yang sudah digelembungkan suaranya.

Mahfud mengatakan, pemecatan kelima pengurus PPK dari dua kecamatan ini adalah bentuk sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukannya.

Kasus ini juga telah dilaporkan oleh Ketua Panwaslu Donggala, Rais Ali Damang, ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres setempat untuk diproses lebih lanjut.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009