Bandarlampung (ANTARA News) - Aliansi Bersama Partai Politik (parpol) peserta pemilu menolak hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung dan secara resmi melaporkannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

Aliansi parpol yang dimotori oleh PDIP, PKS, PAN, PNBK, PKB dan PBR tersebut, juga melaporkan lembaga penyelenggara pemilu termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dengan dua delik yakni delik umum (karena tindak pidana pemilu) dan delik khusus (karena sengketa penghitungan).

Juru bicara dari PAN, Irfan Nuranda Djafar, mengatakan, mereka menggugat KPU Tulang Bawang dan KPU Provinsi Lampung, serta mendesak dewan kehormatan badan pengawas pemilu (bawaslu) pusat, agar semua semua ketua dan anggota KPU tersebut diberhentikan.

Menurutnya, KPU Lampung telah melakukan kejahatan politik yakni dengan membiarkan terjadinya penggelembungan suara oleh tiga parpol di daerah Tulang Bawang, dengan melakukan pleno penghitungan suara untuk kabupaten tersebut di provinsi.

"Kami mempunyai bukti pelanggaran pemilu sehingga menolak hasil pleno rekapitulasi dan mendesak KPU pusat membentuk DK atau dewan kode etik," kata dia.

Saksi dari PDIP Syukri Baihaqi mengatakan, akibat penggelembungan suara oleh tiga parpol, pihaknya dirugikan yakni seharusnya dua kursi untuk DPRD provinsi, akhirnya hanya satu kursi.

"Semua parpol dirugikan, kecuali tiga parpol tersebut. Jika tindak pidana ini terungkap maka secara otomatis batal semua, bahkan manipulasi suara ini mengubah suara secara nasional," kata dia.

Ia menjelaskan, di tingkatan PPK suara Gerindra sebelumnya 14.990 menjadi 23.656 suara di tingkatan KPU Tulang Bawang, suara Partai Golkar dari 45.343 menjadi 62.736 suara, dan PPP dari 12.465 menjadi 18.019 suara.

Partai Pelopor juga melaporkan KPU Tulang Bawnang ke Panwaslu Lampung karena mereka merasa dirugikan dengan hilangnya 4.588 suara.

Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh hasil pleno rekapitulasi dari KPU 11 kabupaten/kota ke KPU Pusat, Selasa (28/4).

"Kalau tidak diserahkan ke pusat, maka di Lampung tidak ada anggota dewan yang terpilih," katanya.

Ia menjelaskan, seluruh keberatan dan protes dari saksi parpol terhadap pleno rekapitulasi akan dilampirkan dan diceritakan kepada KPU pusat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009