Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 22 anggota DPR dari enam fraksi mengajukan hak angket dugaan pelanggaran Pemilu 9 April 2009 terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Usul penggunaan hak angket disampaikan kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Delegasi pengusul yang menyampaikan berkas hak angket DPT ini, antara lain, Gayus Lumbuun dan Hasto Kristiyanto dari Fraksi PDIP.
Anggota DPR yang mengajukan hak angket DPT ini termasuk berasal dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP.
Gayus Lumbuun kepada pers menjelaskan, pengusul hak angket ini meyakini bahwa mereka memiliki bukti mengenai penyusunan DPT yang tidak sesuai dengan UU Pemilu No.10/2008.
DPT yang digunakan untuk pemilu dinilai banyak mengandung kelemahan karena pemutahiran data tidak dilakukan secara cermat. Hal itu terlihat dari tidak adanya Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Pengusul juga bermaksud mengungkap, keterlambatan pencairan dana operasional pemilu oleh pemerintah untuk melaksanakan tahapan pemilu di daerah yang menjadi salah satu sebab munculnya persoalan DPT.
Menanggapi usul hak angket DPT ini, Agung Laksono akan menindaklanjutinya ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Bila Bamus DPR menyetujui, maka selanjutnya akan ditetapkan jadwal untuk penyampaian usul ini pada Rapat Paripurna DPR," katanya.
Ia menjelaskan, jika Bamus dan Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket ini, maka hak angket ini akan menjadi hak angket ketiga yang ditangani DPR.
DPR saat ini menangani dua hak angket lain, yaitu hak angket kenaikan harga BBM dan hak angket penyelenggaraan ibadah haji.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009