Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (27/4) malam menahan Direktur Utama (Dirut) PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL), Ivonne Frederika Koekoe, terkait kasus kredit pembelian tiga unit kapal kargo kepada Bank Mandiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27,5 miliar.

Dirut PT KAPL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, menyatakan, penahanan terhadap Dirut PT KAPL tersebut, karena terbukti telah bersalah dalam kasus kredit investasi kapal tersebut.

"Rencananya tiga tersangka lainnya, dari Bank Mandiri, akan diperiksa pada pekan depan," katanya.

Disebutkan, ketiga tersangka tersebut, yakni, Subur Hermanto (mantan CBC Manager Bank Mandiri), Hernanto (analis) dan Joko Setijo Oetomo (team leader).

Kasus tersebut bermula pada 2003, tersangka Ivonne dengan persetujuan Nursyaf pada 10 Juli 2003, mengajukan permohonan kredit investasi pada PT Bank Mandiri CBC Jakarta sebesar Rp47,2 miliar.

Kredit tersebut, kata dia, guna pembelian tiga unit kapal kargo, kemudian pada 1 Oktober 2003, permohonan kredit itu disetujui dengan batas sebesar Rp27,5 miliar.

"Bank Mandiri memberikan jangka waktu lima tahun," katanya.

Dikatakan, dalam pemberian kredit itu, pihak PT KAPL memberikan jaminan tiga unit kapal kargo yang akan dibeli serta tanah dan bangunan senilai Rp4,003 miliar.

"Namun diketahui, bahwa pembelian kapal tersebut, fiktif, dan satu kapal ternyata hanya sewa saja," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009