Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri menyerahkan uang santunan dan hak-hak lain kepada ahli waris empat Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang meninggal dunia di Amman, Yordania.

Uang santunan dan hak-hak lain para TKW itu diserahkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Deplu RI Teguh Wardoyo di Jakarta, Jumat, kepada ahli waris korban.

Keempat TKW tersebut adalah Fatmawati binti Idris Lahami (asal Donggala, Sulawesi Tengah), Sonirah Mona Monirah binti Saji (asal Indramayu), Yuli Kartika binti Hasanudin (asal Palembang) dan Ilah binti Jana Mirta (asal Purwakarta).

Berdasarkan catatan KBRI Amman di Yordania, peristiwa kematian keempat orang TKW tersebut terjadi antara Januari - Februari 2009 karena sakit dan salah satu diantaranya jatuh dari ketinggian.

Atas upaya KBRI Amman, Pemerintah RI berhasil memperjuangkan hak-hak mereka berupa sisa gaji, santuanan dari majikan dan asuransi. Jumlah total uang yang diserahkan kepada ahli waris para TKW tersebut senilai 24.252,52 dolar AS.

Masing-masing diterima ahli waris Fatmawati binti Idris Lahami sebesar 7.181,63 dolar AS, Sonirah Mona Monirah binti Saji sebesar 5.605,63, Yuli Kartika binti Hasanudin sebesar 5.605,63 , dan Ilah binti Jana Mirta sebesar 5.859,63 dolar AS.

Proses penyerahan hak-hak keempat TKW kepada ahli waris berlangsung lancar dengan disaksikan oleh Duta Besar RI di Amman, staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, pihak keluarga serta diliput oleh beberapa media.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009