Jakarta (ANTARA News) - Otoritas anti dumping Amerika Serikat (AS) menuduh 13 perusahaan Indonesia melakukan dumping produk kantong plastik belanja (polyethylene retail carrier bags).
"Mereka mulai inisiasi tuduhan dumping itu sejak 20 April 2009," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan, Ernawati, di Jakarta Senin.
Menurut dia, pihaknya telah membuat pertemuan dengan 13 produsen kantong plastik belanja yang dituduh melakukan dumping pada 14 April 2009 untuk membahas antisipasi tuduhan tersebut.
"Yang paling berat adalah bahwa kita harus menyewa pengacara dari AS yang tentu saja tidak murah. jadi,kalau perusahaan kecil pasti keberatan,"ujarnya.
Selain Indonesia, eksportir asal Vietnam dan Taiwan juga dituduh menjual produknya di bawah harga nomal. Berdasarkan data dari International Trade Administration (ITA) AS, margin dumping yang dituduhkan kepada Indonesia sebesar 35,47 sampai 60,24 persen, Vietnam 28,49 hingga 76,11 persen, sedangkan Taiwan 76,25 sampai 95,81 persen.
"Kita sudah mengirim kembali kuesioner dari pihak AS dan sekarang tinggal menunggu respon mereka selanjutnya,"tutur Ernawati.
Selanjutnya, pihak AS akan menghitung kerugian yang diderita oleh industri dalam negerinya akibat dugaan dumping yang dilakukan oleh eksportir dari tiga negara itu pada 15 Mei 2009 dan menentukan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) pada 8 September 2009.
"Setelah itu mereka akan menentukan besaran BMAD-nya jika terbukti melakukan dumping, namun sebelumnya akan dilakukan verifikasi data di perusahaan yang dituduh dumping,"tambahnya.
Berdasarkan data ITA, impor kantong plastik belanja AS dari Indonesia naik sejak 2006 yaitu dari 1.592.965 unit senilai 23.519.266 dolar AS, 2007 sebanyak 3.396.505 unit senilai 42.249.578 dolar AS dan 2008 menjadi 2.819.569 unit senilai 37.772.433 dolar AS.
Impor produk tersebut dari Vietnam juga meningkat terus sejak 206 yaitu 3.061.998 unit senilai 17.480.448 dolar AS, 2007 sebanyak 7.288.037 unit senilai 65.428.966 dolar AS dan pada 2008 sebanyak 7.192.325 unit senilai 79.408.688 dolar AS.
Sedangkan impor dari Taiwan pada 2006 sebanyak 2.171.587 unit senilai 17.663.302 dolar AS, 2007 sebanyak 3.988.867 unit senilai 38.546.248 dolar AS dan 2008 sebanyak 4.575.499 unit senilai 51.250.854 dolar AS.
Selama 1995-2008, Indonesia menghadapi 180 kasus tuduhan dumping (153 kasus), subsidi (11 kasus) dan safeguard (16 kasus). Negara yang paling banyak menuduh adalah Uni Eropa (22 kasus), India (20 kasus), Australia (19 kasus), Amerika Serikat (14 kasus) dan Afrika Selatan (11 kasus).
Menurut Ernawati, kemungkinan negara-negara di dunia lebih waspada dalam mengamankan industri dalam negerinya terkait krisis ekonomi global. Oleh karena itu, eksportir Indonesia harus siap mengantisipasi berbagai tuduhan dumping yang diajukan negara lain.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009