Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah membuat peraturan iklan layanan kesehatan asing yang membidik konsumen domestik berobat ke luar negeri guna melindungi dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada pengobatan di dalam negeri.

"Promosi (layanan kesehatan) dari luar ngeri itu luar biasa," ujar Ketua Umum IDI Fachmi Idris, di Jakarta, Senin, pada pemaparan rencana pemberian penghargaan "IDI Award" kepada tokoh nasional yg mempercayakan pelayanan kesehatannya di dalam negeri.

Ia mengatakan selama ini Indonesia belum memiliki aturan yang ketat mengenai iklan pelayanan kesehatan. Padahal negara lain, seperti Singapura -- yang selama ini menjadi tujuan pengobatan banyak warga Indonesia -- memiliki peraturan khusus pelayanan kesehatan, antara lain tidak boleh ada iklan layanan klinik atau rumah sakit dari luar negeri.

"Kenapa kita tidak membuat atau mengadopsi aturan tersebut. Kami sudah meminta otoritas kesehatan (pemerintah) membuat aturan tersebut (iklan pelayanan kesehatan) demi perlindungan konsumen," ujar Fachmi.

Ia juga mengkritisi banyak iklan layanan kesehatan dari luar negeri yang belum tentu kebenarannya. Apalagi, kata dia, seharusnya iklan layanan kesehatan yang menggunakan kesaksian penyembuhan pasien dilarang, karena tidak bisa disamaratakan hasilnya bagi setiap pasien.

Fachmi mengasumsikan setiap tahun triliunan rupiah uang warga Indonesia mengalir ke luar negeri untuk pengobatan. Ia menghitung misalnya ada sekitar Rp40 triliun devisa Indonesia yang mengalir ke luar negeri. Estimasi itu berdasarkan asumsi ada 10 persen dari penduduk Indonesia yaitu sekitar 20 juta orang berobat ke luar negeri dengan biaya minimal Rp20 juta per orang. "Itu jauh di atas anggaran (APBN) sektor kesehatan," ujarnya

Ia juga mempertanyakan mengapa institusi pelayanan kesehatan asing yang mematuhi aturan ketat di negara mereka justru berbuat sebebasnya di Indonesia. "Istilahnya mereka buang air kecil di negara sendiri diatur, tapi mengapa mereka sembarangan di negara orang lain," katanya.

Dia mengakui, hak konsumen untuk berobat kemana pun tidak boleh dibatasi, karena itu, Fachmi minta pelayanan kesehatan oleh rumah sakit dan klinik di Indonesia ditingkatkan.Ia menyebut pentingnya pembenahan sistem pelayanan kesehatan, seperti sistem rujukan.

"Sampai saat ini banyak dokter spesialis yang menangani masalah yang bisa ditangani dokter umum. Seharusnya orang ke dokter spesialis setelah ada rujukan dokter umum," ujarnya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009