Kami FPKS di DPR RI juga sudah siap mendukung Presiden Jokowi untuk mendukung pelaksanaan kedua UU tersebut

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai dalam upaya mengatasi pandemik COVID-19, alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Skala Besar tidak berjalan dengan baik adalah karantina wilayah.

Oleh karena itu, menurut Hidayat, Presiden Jokowi sebaiknya lebih fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan dalam mengatasi pandemik COVID-19.

"Kami FPKS di DPR RI juga sudah siap mendukung Presiden Jokowi untuk mendukung pelaksanaan kedua UU tersebut," kata Hidayat dikutip dari siaran pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Cegah COVID-19 meluas, DPR: Tidak cukup pembatasan sosial skala besar

Hidayat mengatakan bila konsekuensinya adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan oleh negara maka FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran dengan merevisi UU APBN apabila opsi karantina wilayah yang diambil.

"Karena memang ada keharusan pemerintah pusat untuk menjamin kebutuhan dasar WNI di wilayah karantina," ujarnya menjelaskan.

Baca juga: MPR mendukung rencana pemerintah keluarkan PP Karantina Wilayah

Ia menilai adanya keseriusan melaksanakan UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan, dengan koordinasi yang maksimal antara aparatur pemerintahan di pusat dan daerah, disertai sosialisasi yang maksimal kepada rakyat, dan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan, ditambah lagi dengan realokasi anggaran yang terukur dari pos-pos kementerian dan pembangunan infrastruktur yang tak mendesak sudah cukup untuk mengatasi "teror" COVID-19.

"Dengan komitmen dan persiapan yang menyeluruh seperti itu, insya Allah chaos yang terjadi akibat lockdown di India tidak terjadi di Indonesia," ujar anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan kebencanaan ini.

Baca juga: Muhammadiyah dorong pemerintah karantina wilayah secara nasional

Baca juga: Karantina Wilayah lebih bijak

Baca juga: Anies Baswedan telah usulkan karantina wilayah ke pemerintah pusat

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020