"Nggak ada dipolitisir, masa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Tanah Liat, Bangka Belitung politis-politisan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.
Emron Pangkapi ditangkap Satuan Khusus (Satsus) Kejagung dan Kejari Sungai Liat, pada Sabtu (25/4) malam terkait kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) Koperasi Pertanian Jangkung Permai pada 1999.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Emron Pangkapi dan Abdul Rohim sebagai ketua dan bendahara koperasi tersebut, bersalah karena telah menggelapkan dana KUT 1999 sebesar Rp714.121.500 dari total dana yang dikucurkan negara sebesar Rp1.239.165.000.
Abdul Rohim divonis sepuluh tahun penjara dan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangka Belitung pada Senin (20/4), sedangkan Emron Pangkapi divonis dengan enam bulan penjara.
Jampidsus menyatakan perkara Emron Pangkapi itu sudah putus di Mahkamah Agung (MA) pada 2007, dan baru diterima oleh kejaksaan pada 2008.
"Yang bersangkutan, sudah dipanggil berulang-ulang, tapi tidak datang, Dicari di rumahnya di Sungai Liat dan Bekasi, tidak ada," katanya.
"Tahu-tahunya muncul di televisi, mereka (kejari) lapor, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyatakan ya diambil saja," katanya.
Namun, kata dia, di Jakarta juga, Emron Pangkapi tidak ada juga. "Orangnya gak pernah ada di tempat," katanya.
Kemudian, diketahui Emron Pangkapi sedang wawancara dalam konferensi pers terlihat di televisi, hingga akhirnya ditangkap.
"Kalau gak ditangkap nanti lari lagi," katanya.
Ia menambahkan kendati pihak Emron Pangkapi beralasan tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.
"Tapi PK itu tidak bisa menangguhkan pelaksanaan eksekusi," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009