Jakarta, (ANTARA News) - Bus antar kota antar propinsi (AKAP) dilarang untuk keluar pintu tol Cilitan dan Halim, Jakarta Timur mulai Senin, 27 April 2009 untuk mengurangi kemacetan di sekitar kampus Universitas Kristen (UKI), Jakarta Timur atau biasa disebut Cawang UKI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, mengatakan, polisi akan menilang bus AKAP yang keluar melalui pintu tol Cililitan dan Halim.

Pintu keluar tol itu selama ini menjadi akses bagi bus AKAP untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di sekitar Cawang UKI yang menimbulkan kemacetan di kawasan itu, katanya.

Menurut dia, aturan baru wajib dipatuhi seluruh awak bus AKAP sebab telah disosialisasikan sejak lama sehingga tidak ada alasan bagi awak bus untuk melanggarnya. "Polisi sudah bisa menilang bila ada bus AKAP yang melanggar sebab Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memasang rambu larangan keluar bagi bus AKAP," katanya.

Selama ini, banyak bus AKAP yang keluar tol di tempat itu lalu melintas di sekitar Cawang UKI untuk menaik dan menurunkan penumpang. Bus-bus yang sering melewati pintu tol ini antara lain berasal dari Bekasi, jalur Pantura, Bandung dan Sukabumi.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009