Jakarta, (ANTARA News) - Tiga tersangka kasus pembajakan piranti lunak komputer ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, mengatakan, tersangka bernama EB, JK dan AT ditangkap di salah satu rumah yang dipakai untuk membajak piranti lunak komputer.

Polisi punya bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator," katanya.

"Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang diminati pasar tapi juga program permainan (game)," katanya.

Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.

Selain itu polisi juga menyita tiga unit CPU komputer, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi.

Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009