Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak siap menyelenggarakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional pemilu anggota DPR dan DPD yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu.
Ketidaksiapan ini terlihat dari penyiapan salinan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi DI Yogyakarta, Bangka Belitung, Bali, dan Sumatera Barat. Dalam acara yang tertutup bagi wartawan tersebut, sejumlah saksi mengeluhkan tidak menerima salinan rekapitulasi saat hasil perolehan suara yang dibacakan oleh KPU provinsi.
Beberapa dari saksi mendapatkan salinan tersebut di tengah-tengah pembacaan rekap dan juga ada yang mendapatkan salinan di akhir pembacaan. Salah seorang saksi meminta agar dalam pelaksanaannya ke depan, KPU menyiapkan salinan rekap sebelum acara dimulai agar memudahkan mereka untuk membandingkan dengan data yang dimiliki saksi partai.
Sementara itu, di awal rapat pleno rekapitulasi, sejumlah saksi partai politik mengajukan protes pada KPU karena terlambat memberikan informasi tentang tempat pelaksanaan rekapitulasi dan provinsi mana saja yang akan direkap.
Penghubung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo sempat mengusulkan agar rekapitulasi ditunda untuk memberikan waktu bagi para saksi menyiapkan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi.
"Kita mendapatkan undangan terlambat, selain itu dalam undangan juga tidak disebutkan provinsi yang akan direkapitulasi," katanya.
Akibat pemberitahuan yang tidak lengkap dari KPU, saksi partai tidak melengkapi diri dengan data pembanding. Akhirnya rekapitulasi diundur sekitar 1,5 jam dan baru dapat dilaksanakan pada sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib yang hadir disela-sela rekapitulasi mengatakan seharusnya KPU telah memberikan informasi pada partai tentang pelaksanaan rekap dan provinsi yang akan direkapitulasi.
"Ini masalah teknis, tetapi fatal. Seharusnya jadwal disampaikan dua hari sebelumnya," katanya.
Secara terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, KPU telah menginformasikan pada partai jauh hari sebelumnya. Jadwal pelaksanaan rekap telah tercantum dalam peraturan KPU Nomor 20 tahun 2008.
Andi mengakui bahwa saat undangan resmi disampaikan ke partai, KPU tidak menginformasikan provinsi mana yang akan direkapitulasi pada hari pertama ini.
"Memang belum disampaikan karena rekapitulasi oleh KPU provinsi baru datang," katanya.
Ia menilai saksi partai seharusnya menyampaikan pada partai di tingkat pusat tentang rekapitulasi di tingkat provinsi yang telah terselesaikan. Dengan demikian, saksi partai yang mengikuti rekapitulasi nasional tidak kesulitan menyiapkan data pembanding.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009