Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum memanggil 11 tersangka korupsi dalam pemberian kredit Bank Bukopin terhadap PT Agung Pratama Lestari (APL).
"Kami masih menunggu jawaban tertulis dari BPK," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Minggu.
Sepuluh dari 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Agustus 2008 dan merugikan negara hingga Rp76,3 miliar itu berasal dari Bank Bukopin yaitu ZK dan kawan-kawan, sedangkan seorang lagi adalah Direktur PT APL yang berinisial GN.
Sebelumnya dilaporkan, Kejagung meminta BPK untuk mengaudit kasus kredit macet Bank Bukopin dalam pembangunan alat pengering gabah (drying center) yang merugikan keuangan negara Rp76,3 miliar.
"Pekan lalu, kami sudah sampaikan surat ke BPK untuk mengaudit kasus itu," kata Dirdik, Arminsyah.
Seperti diketahui, kasus itu bermula pada 2004, saat Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar.
Pemberian kredit itu dalam rangka pembiayaan pembangunan alat pengering gabah (drying center) pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit.
Namun, fasilitas kredit yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tidak sesuai peruntukannya itu, yakni, mesin yang harus dibeli adalah merk Global Gea (buatan Taiwan), namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, kemudian ditempeli merk Global Gea.
Arminsyah, menyatakan, sebelumnya pihaknya sudah meminta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Perbankan (BPKP) untuk mengaudit kasus itu, namun terganjal alasan bahwa saham di Bukopin itu 51 persennya milik swasta.
"Jadi tidak bisa diaudit oleh BPKP, hingga kita minta audit dari BPK," katanya.
Sementara itu, kata dia, mantan Dirut Bank Bukopin, Sofyan Basir, dan sejumlah direksi bank tersebut, sampai sekarang masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Mantan Dirut Bank Bukopin masih menjadi saksi," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009