Jayapura (ANTARA News)- Otonomi Khusus (Otsus) yang diberlakukan atas Provinsi Papua berdasarkan UU No.21 Tahun 2001 merupakan kebijakan pemerintah agar daerah dapat menjalankan pembangunan yang lebih berpihak pada masyarakat Papua sehingga tidak semata-mata identik dengan banyaknya uang yang dialokasikan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum Dewan Adat Papua (DAP), Leonard Imbiri kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu (25/4).
"Sampai saat ini banyak pihak yang beranggapan bahwa Otsus sama dengan uang, padahal Otsus itu isinya mengamanatkan agar segala kebijakan harus dapat memberdayakan dan melindungi masyarakat Papua," katanya.
Menurutnya, selama delapan tahun pelaksanaan Otsus di Papua, pemerintah tampaknya kurang memiliki itikad baik untuk menyeriusi kebijakan tersebut.
Hal ini ditandai dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai penjabaran dari UU Otsus. Akibatnya banyak hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan bagi masyarakat Papua yang belum dilaksanakan.
Dalam bidang hal keeberpihakan politik, Leonard mencontohkan hak sebelas kursi di parlemen bagi orang Papua yang ternyata pada Pemilu legislatif 2009 belum diimplementasikan.
Selain itu, kebijakan untuk mendirikan partai lokal juga belum dapat direalisasikan karena belum ada Perdasi/Perdasus mengenai hal tersebut.
"Pemerintah perlu melakukan pendekatan persuasif dan harus memiliki kemauan politik untuk memberikan tempat yang layak bagi masyarakat adat Papua untuk mengaktualisasikan hak-haknya," ujarnya.
Namun demikian, dia menegaskan, aktualisasi hak politik masyarakat adat Papua jangan selalu diidentikkan dengan semangat untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Pemenuhan hak politik merupakan jaminan pemerintah terhadap seluruh warga negara, termasuk masyarakat Papua.
Sementara itu, hasil audit atas anggaran negara yang telah dialokasikan sebagai dana Otsus lebih banyak dihabiskan untuk biaya operasional instansi pemerintah termasuk pegawai negeri sipil ketimbang digunakan untuk menjamin sektor kesehatan, pendidikan dan membangun infra struktur yang memadai bagi masyarakat di Papua.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009