Hal itu disampaikan Mendiknas kepada wartawan setelah membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pimpinan PTN dan Kopertis se-Indonesia, di Kampus Universitas Andalas (Unand) Limau Manis Padang, Sumbar, Sabtu.
Tindakan kecurangan untuk soal ujian UN terjadi sehari menjelang pelaksanaan UN di Bengkulu Selatan. Kasusnya terjadi selama dalam perjalanan dari diknas provinsi menuju kabupaten, sehingga 26 orang kepala sekolah dan guru diamankan polisi.
Mendiknas menjelaskan, pelaku kecurangan UN yang diamankan polisi Bengkulu Selatan itu, terdapat 14 orang kepala sekolah (Kepsek) dan sisanya guru, terkait tindakan yang dilakukan merupakan pidana, tentu akan dituntut di pengadilan.
Selain itu, status kepegawaiannya sudah pasti ada sanksi tegas, apakah pangkatnya diturunkan atau ditunda kenaikan gaji berkalanya yang akan dijatuhkan Pemda Bengkulu berdasarkan hasil rekomendasi Inspektorat Jendral (Irjen) Pendidikan Menengah Depdiknas RI.
"Tindakan kecurangan UN merupakan pidana, karena soal UN adalah rahasia negara. Siapapun yang melakukan tindakan pembocoran soal UN, apakah kepsek, guru, dan aparat pemda, semuanya itu tindak kejahatan dan itu urusan polisi," katanya.
Berkaitan dengan status sebagai PNS, ia menyatakan pasti ada sanksi keras, karena kasus seperti itu membuat inspektorat jendral pendidikan cepat sekali sampai ke arah sana.
Jadi, kewenangan inspektorat jendral pendidikan setelah melakukan pemeriksaan, akan segera merekomendasikan ke Pemda Bengkulu, karena kepsek dan pegawai diknas adalah pegawai pemda setempat.
"Jika Kepsek atau guru yang terlibat dari sekolah swasta, maka inspektorat jendral pendidikan tetap merekomendasikan, katakanlah bupati setempat mengisyaratkan untuk oknum Kepsek harus dipecat, tetapi kalau pihak sekolah tidak memecatnya, bisa saja izin sekolahnya ditarik oleh bupati," jelasnya.
Menyinggung kasus kecurangan UN selain yang terjadi di Bengkulu, Bambang mengatakan, kasus-kasus usaha pembocoran soal UN tahun ajaran 2008/2009 berkurang cukup signifikan.
"Pelaksanaan UN terus saya pantau setiap hari, secara umum berjalan baik, meski masih ada juga upaya yang melakukan kecurangan, tapi yang sampai mencederai kepada integritas UN tida ada," katanya.
Terkait kasus kecurangan di Bengkulu itu, soal UN yang dibuka sejumlah Kepsek dan guru adalah soal cadangan, bukan soal utamanya. Sejumlah Kepsek itu, mengira soal utama, padahal itu soal cadangan, tapi tindakan yang dilakukan tetap saja melanggar ketentuan.
"Soal cadangan juga merupakan rahasia negara. Jadi, bagi yang melakukan kecurangan jelas kita proses," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009