Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan menggelar sidang penting secara daring sehingga pemohon pengujian undang-undang tidak harus hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mencegah penularan COVID-19.
"Sidang pengucapan putusan, mungkin akan digelar sidang jarak jauh atau daring, kami akan lihat situasi dengan memperhatikan betul protokol kesehatan, terutama physical distancing, khususnya bagi hakim konstitusi," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Baca juga: MK tiadakan sidang sampai 31 Maret 2020
Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, sedang mendiskusikan mekanisme yang paling memungkinkan dalam menggelar sidang itu agar sesuai dengan hukum acara.
Sesuai hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak ada kegiatan persidangan di MK hingga 31 Maret 2020, kecuali ditentukan lain oleh MK.
Kemudian seiring edaran perpanjangan masa kerja dari rumah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga 21 April 2020, Fajar Laksono mengatakan pelaksanaan persidangan di Mahkamah Konstitusi pun menyesuaikan.
Baca juga: Sembilan hakim MK periksa kesehatan terkait COVID-19
MK telah menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi maupun tempat-tempat lain.
Untuk itu, kegiatan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat seperti kuliah umum, seminar, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan kegiatan sejenis untuk sementara ditangguhkan.
Baca juga: Sidang revisi UU KPK ditunda karena wabah COVID-19
Seluruh kegiatan perjalanan dinas hakim konstitusi dan pegawai, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara juga ditangguhkan atau dibatalkan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020