Pekanbaru (ANTARA) - Terdapat penambahan satu kasus positif COVID-19 di Provinsi Riau yang merupakan salah satu jamaah tablig asal Duri, Kabupaten Bengkalis.

“Sehingga total di Provinsi Riau terdapat tiga kasus positif, dua dirawat dan satu sudah dipulangkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliana Nazir, ketika dikonfirmasi ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Mimi menjelaskan, kasus positif ke-3 untuk Riau adalah pasien berinisial AA yang berusia 54 tahun dan merupakan warga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Gubernur Riau belum tes COVID-19 dahulukan untuk warganya

Ia mengatakan AA merupakan anggota jamaah tablig di Riau, sama seperti dua pasien kasus positif sebelumnya.

Namun, pasien AA mengaku tidak mengikuti acara tablig akbar di Malaysia sehingga bukan bagian dari imported case seperti dua kasus awal di Riau.

"Dia tidak ikutan ke Malaysia tapi masih jamaah tablig. Apa karena kontak dengan orang ini masih ditelusuri. Ini (penularan) transmisi dia kan, dan ini masih dijajaki,” ujar Mimi.

Ia mengatakan AA merupakan pasien rujukan dari rumah sakit di Duri, dan kini sudah dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Baca juga: Warga tolak Rusunawa Pekanbaru jadi lokasi karantina TKI

Gubernur Riau, Syamsuar, menyatakan dengan penambahan kasus positif ini, sudah memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi Riau langsung melakukan penelusaran atau tracing kontak dari pasien AA.

“Dalam melakukan tracing ini kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dan Polda Riau. Selain itu, kami juga sudah mengisolasi keluarga yang tinggal serumah dengan pasien AA,” kata Syamsuar.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan panik, lakukan pembatasan fisik atau physical distancing, tetap di rumah dan hindari keramaian.

Baca juga: Jumlah ODP di Riau tembus 10.000 seiring pulangnya TKI dari Malaysia

“Rutin mencuci tangan dengan sabun, jaga pola hidup sehat, makan buah dan sayuran, berolahraga rutin, konsumsi vitamin yang cukup, dan tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya,” ujar Syamsuar.

Selain dilarang Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 32 mengenai hak pasien, hal tersebut juga dapat memberikan tekanan psikologis terhadap pasien.

"Dan tentunya kita tidak menginginkan hal tersebut karena dapat menurunkan imunnya. Tetap berdoa, Insya Allah kita akan melewati semua ini. Semoga kita tetap sehat dan selalu berada dalam lindungan-Nya,” kata Syamsuar.

Baca juga: Gubernur Riau minta peserta tablig akbar di Malaysia segera melapor
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Riau dinyatakan sembuh

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020