Nanti kalau ada masalah apa-apa, kami utus personel untuk bantu asistensi percepatan pengisiannya, biar lebih gampang

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan mengirim personel untuk membantu pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghadapi masalah dalam pengisian laporan.

Bahlil dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Senin, meminta agar perusahaan negara segera bisa menyampaikan LKPM triwulan pertama 2020.

"Mohon bantuan bapak ibu semua kiranya bisa sampaikan LKPM ke BKPM. Nanti kalau ada masalah apa-apa, kami utus personel untuk bantu asistensi percepatan pengisiannya, biar lebih gampang," katanya.

Menurut Bahlil, penyampaian LKPM harus dilakukan sesuai jadwal sebelum nantinya capaian realisasi investasi triwulan pertama 2020 diumumkan pada akhir April mendatang.

Penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi perusahaan penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 di mana ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat LKPM dan menyampaikannya kepada BKPM.

LKPM juga dilaporkan guna mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal dalam setiap kurun waktu.

"Arahan Presiden, untuk triwulan pertama ini jadi wanti-wanti buat kita semua karena kita tahu FDI (investasi asing langsung) agak menurun. Supaya performa tidak jeblok maka kita andalkan investasi dalam negeri di mana salah satu pilarnya adalah BUMN," kata Bahlil.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu dalam kesempatan terpisah juga menegaskan tidak ada pelonggaran kewajiban penyampaian LKPM bagi investor. Terlebih di tengah kondisi penyebaran virus corona seperti saat ini.

Menurut dia, penyebaran virua corona tidak boleh menghambat kinerja BKPM. Bahlil juga menyebut pengusaha sejatinya terus berjibaku dengan masalah sehingga tidak perlu ada pemunduran atau pelonggaran penyampaian LKPM.

"Tidak ada (pelonggaran). Pengusaha itu kerja dengan masalah. Selalu ada masalah bagi pengusaha. Jadwal (LKPM) tetap," imbuhnya.

Baca juga: Tidak buat laporan, BKPM cabut 13.000 izin usaha di Bangka Belitung
Baca juga: BKPM: minat usaha tetap tumbuh di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Menteri BUMN dan Kepala BKPM tandatangani MoU Koordinasi Tugas

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020