"Sudah kami laporkan terkait izin pembangunan jalan di kawasan ekosistem yang berstatus kawasan strategis nasional di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Singkil," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Bambang Antariksa yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu.
Walhi telah mendapat surat tanda terima laporan dari Mabes Polri dengan nomor surat 35/DR/Walhi/IV/2009.
Menurut aktivis lingkungan itu, MS Kaban diduga melanggar UU No 26/2007 tentang penataan ruang dan PP No 26/2008 tentang penataan tata ruang wilayah nasional serta UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Walhi Aceh, MS Kaban melalui surat dengan nomor S.96/Menhut/IV/2009 tertanggal 16 Februari 2009 telah mengizinkan pembangunan jalan di kawasan konservasi suaka margasatwa Rawa Singkil.
"Izin pembangunan jalan Trumon-Buluhseuma-Kuala Baro-Singkil itu harus melalui pelepasan kawasan hutan. Kami melihat izin yang dikeluarkan tersebut adalah perbuatan melawan hukum," katanya.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009