Di bidang kami, pekerjaan yang harus ditunda adalah pemeliharaan jalan
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta terpaksa menunda sejumlah pekerjaan fisik yang dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) setelah pemerintah pusat menunda pencairan dana tersebut karena akan difokuskan untuk penanganan COVID-19.
“Di bidang kami, pekerjaan yang harus ditunda adalah pemeliharaan jalan,” kata Kepala Bidang Jasamarga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Umi Akhsanti di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, dana alokasi khusus yang sedianya akan dicairkan untuk pekerjaan pemeliharaan jalan mencapai sekitar Rp15 miliar. Dana tersebut untuk pemeliharaan di empat ruas jalan yaitu di Jalan Nitikan, Jalan Lowanu, Jalan Ki Penjawi, dan Jalan Cik Di Tiro.
“Paket pekerjaan tersebut sebenarnya sudah diproses untuk dilimpahkan ke Bagian Layanan Pengadaan (BLP). Karena tidak ada dana yang dicairkan, maka proses lelang pun dihentikan,” katanya.
Meskipun tidak memperoleh DAK untuk pemeliharaan jalan, namun Umi menyebut, tetap ada alokasi anggaran dari APBD Kota Yogyakarta untuk kebutuhan pemeliharaan jalan. “Jika empat ruas jalan tersebut rusak, maka tetap akan kami perbaiki dengan swakelola,” katanya.
Secara umum, Umi menyebut, kondisi ruas jalan di Kota Yogyakarta masih cukup baik dan tetap laik untuk dilalui kendaraan.
Kondisi serupa juga dialami oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta yang menyebut ada dua program pekerjaan yang harus ditunda karena didanai oleh DAK yaitu revitalisasi Pasar Kluwih dengan nilai Rp3 miliar dan di UPT Metrologi Legal sebesar Rp800 juta.
“Kami pun sudah melakukan sosialisasi ulang ke warga di sekitar Pasar Kluwih bahwa program revitalisasi pasar terpaksa ditunda. Keputusan ini berasal dari pemerintah pusat sehingga kami pun harus mengikutinya,” katanya.
Sementara itu, program revitalisasi Pasar Prawirotaman tetap dapat dilanjutkan sekalipun pekerjaan didanai menggunakan DAK. Pekerjaan revitalisasi pasar dilakukan dengan mekanisme tahun jamak dan sudah dilakukan sejak tahun lalu sehingga tidak terpengaruh kebijakan dari pusat.
Sedangkan Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiatmoko meminta pemerintah daerah setempat untuk segera menentukan sikap terhadap kebijakan tersebut karena banyak kegiatan yang dibiayai menggunakan DAK.
“Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya keras untuk memperoleh banyak DAK. Namun, karena pandemi COVID-19, maka konstruksi anggaran pun berubah. Pemerintah daerah perlu segera mengambil sikap karena belum dapat dipastikan penundaannya sampai berapa lama,” katanya.
Baca juga: Sri Mulyani siapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan antisipasi COVID-19
Baca juga: Dinas penanaman modal daerah "dianaktirikan", Bahlil minta dana khusus
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020