pelarangan tersebut belum diketahui akan dilakukan hingga kapan, karena menunggu dan melihat situasi yang berkembang
Jakarta (ANTARA) - Penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta direncanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berlaku pada pukul 18.00 WIB, namun pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menunggu surat dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) untuk mengaplikasikannya.
"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek. Jadi dari kesepakatan rapat Vicon pada Minggu 29 Maret 2020, penutupan dilaksanakan Senin ini jam 18.00 dan akan diterbitkan surat oleh Kepala BPTJ, namun sampai saat ini suratnya belum terbit. Jadi kami masih menunggu suratnya," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Syafrin mengatakan kebijakan penghentian operasional tersebut pada pukul 18.00 WIB disepakati lewat rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala BPTJ, Dirjen Bina Marga, dan berbagai stakeholder dengan harapan menekan penyebaran Virus Corona COVID-19.
"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran Virus Corona di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi laporan dari daerah terjadi peningkatan ODP dan PDP yang cukup signifikan karena banyaknya masyarakat dari Jabodetabek yang ke luar kota," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan arahan bagi operator bus itu sudah dibicarakan terlebih dulu dengan operator serta Organda DKI Jakarta dan tinggal dieksekusi pada petang ini.
"Surat itu ditujukan oleh operator bus tanpa kecuali," ucapnya.
Syafrin mengatakan, pelarangan tersebut belum diketahui akan dilakukan hingga kapan, karena menunggu dan melihat situasi yang berkembang.
"Tapi sekarang kita coba monitor kalau dari jumlah pergerakan daerah, semakin kita bisa minimalisir otomatis langsung bisa kita tetapkan kapan misalnya upaya pencegahan pandemi Corona ini bisa dipercepat," ucap Syafrin.
Syafrin mengharapkan para operator bus seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) serta angkutan Pariwisata, dari dan ke Jakarta bisa melaksanakan arahan tersebut dengan baik dan penuh pengertian mengingat situasi Jakarta yang tengah terjangkit wabah COVID-19.
"Kami imbau kepada operator angkutan umum itu bisa melaksanakan hal ini. Dan tentu sebagai upaya kita bersama dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 lebih masif lagi," ucap Syafrin menambahkan.
Baca juga: Penghentian operasional, Organda Jakarta usul ada kompensasi awak bus
Baca juga: Organda DKI berhentikan operasional bus AKAP
Baca juga: Mahfud sebut Anies Baswedan sudah ajukan soal karantina DKI Jakarta
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020, mengamanatkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020