Surabaya (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC/BC) Bandara Juanda Surabaya telah menggagalkan penyelundupan 8.790 butir ekstasi senilai Rp2,89 miliar yang dilakukan warga negara (WN) China setiba di bandara internasional itu.

"WN China itu ditangkap Satuan Custom Narkotics Team (CNT) KPPBC Juanda pada Jumat (24/4) pukul 09.10 WIB, kemudian kami periksa sampai malam dan sekarang sudah kami serahkan ke Polda Jatim," kata Kepala KPPBC Tipe A-2 Juanda, Argandiono, di Surabaya, Sabtu.

Dalam konferensi pers didampingi Komandan Detasemen Pomal (Polisi Militer TNI AL) Juanda Mayor Laut Agus M itu, ia mengatakan WN China yang bernama Guiqing Lin (24) itu ditangkap saat membawa ekstasi warna merah muda yang diletakkan berserakan di dalam koper.

"WN China itu menumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-222 dari Singapura ke tujuan Surabaya dengan membawa 8.790 butir ekstasi warna merah muda dan 155,4 gram ketamine serta sejumlah uang," katanya.

Sejumlah uang yang disita dari pelaku adalah 500 dolar Nigeria, 30 dolar Hongkong, 856 dolar Yuan, 19 dolar Singapura, dan 412 dolar AS.

Ditanya tentang modus penyelundupan, ia mengatakan pelaku menyembunyikan ekstasi ke dalam bagian paling bawah dari koper setelah lapisan kain penutup koper bagian dalam. Pelaku merusak bagian kain itu, namun tidak dijahit dan hanya ditutup lakban warna hitam.

"Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, bagian atas lapisan penutup koper diisi dengan pakaian-pakaian yang penuh," katanya.

Saat itu, petugas Satuan CNT KPPBC Juanda melakukan pengawasan dengan anjing pelacak narkotika (APN) dan melakukan analisis mesin X-Ray terhadap seorang perempuan asal China yang mencurigakan itu.

"Hasilnya, ada perubahan warna saat koper dimasukkan mesin X-Ray khusus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya itu, sehingga penyelundupan akhirnya dapat digagalkan. Sekarang, pelaku dan barang bukti itu kami serahkan ke Polda Jatim melalui Direktorat Narkoba Polda Jatim," katanya.

Tentang peran pelaku, ia mengatakan pelaku merupakan pengguna dan sekaligus kurir yang mengedarkan barang terlarang itu.

"Kalau lolos, dia mau ke Jakarta untuk mengedarkan barang terlarang itu," katanya, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Penyelundupan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Wicaksono.

Sebelumnya, KPPBC Bandara Juanda Surabaya telah menggagalkan penyelundupan 2,67 kilogram heroin senilai Rp5,34 miliar yang dilakukan warga negara (WN) Thailand. Pelakunya tertangkap pada Kamis (23/4) pukul 16.45 WIB.

WN Thailand yang bernama Chanraem Suwanson (27) itu ditangkap saat membawa dua kantong narkotika jenis heroin yang terdiri dari satu bungkus heroin dengan berat 1,27 kilogram dan satu bungkus lagi dengan berat 1,40 kilogram. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009