Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia pada periode Januari-Maret 2009 telah melakukan deportasi terhadap sedikitnya 5.575 tenaga kerja asal Indonesa (TKI),
seperti terungkap dalam data yang diterima ANTARA dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Departemen Luar Negeri di Surabaya, Sabtu.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.948 orang di antaranya hingga kini masih ada di penampungan KBRI Kuala Lumpur dan beberapa KJRI di Malaysia.
Menurut keterangan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Deplu, Teguh Wardoyo, biaya pemulangan ribuan TKI dari Malaysia itu ditanggung oleh pemerintah Malaysia.
"Pemerintah Malaysia memulangkan para TKI itu ke beberapa titik, di antaranya Tanjung Pinang, Batam, dan Nunukan. Pemerintah Malaysia yang menanggung biaya pemulangan mereka ke titik-titik itu," katanya menjelaskan.
Biaya pemulangan dari titik-titik tersebut ke ibu kota provinsi asal TKI ditanggung oleh pemerintah pusat. "Dari ibu kota provinsi ke daerah asal, ditanggung oleh pemprov dan pemkab atau pemkot masing-masing," katanya.
Menurut Teguh, selain dari Malaysia, ada sebanyak 87 orang WNI yang dideportasi dari sejumlah negara selama periode Januari-Maret 2009. "Setiap hari, kami menangani tiga sampai empat kasus per hari yang menimpa WNI," katanya.
Ia menjelaskan, jenis kasus yang biasanya menimpa TKW, di antaranya gaji tak dibayar majikan atau agensi, mendapatkan perlakuan tak manusiawi, pelecehan seksual dan perkosaan, dipekerjakan di tempat-tempat maksiat, dan kondisi tempat dan jam kerja yang tidak manusiawi.
Pada tahun 2008, sebanyak 854 kasus TKI/TKW yang berhasil diselesaikan dan sebanyak Rp3,5 miliar uang mereka berhasil diselematkan, sedang pada 2007 sebanyak 973 kasus dan Rp3 miliar uang mereka diselamatkan.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Viva Antara