Sumenep (ANTARA News) - Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jazuli Muththar, tidak memenuhi panggilan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat berkaitan dengan kasus dugaan perubahan data perolehan suara caleg DPRD Provinsi Jawa Timur di Kecamatan Manding.
.
"Semula, kami akan memeriksa anggota KPU, Jumat (24/4) pukul 09.00 WIB.Tapi, ternyata KPU masih repot melakukan rekapitulasi suara sehingga kami menunggu hingga Jumat malam," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Bambang Hermanto, Sabtu.
Namun, rekapitulasi suara di KPU ternyata belum tuntas hingga Jumat malam dan baru selesai pukul 23.00 WIB.
"Setelah itu, anggota KPU yang akan kami periksa, langsung berangkat ke KPU Provinsi Jawa Timur, karena Sabtu pagi ini akan membacakan hasil rekapitulasi suara di Sumenep di KPU Jawa Timur," paparnya.
Bambang menjelaskan, anggota KPU yang dipanggil dalam kasus tersebut, memang satu orang, yakni Jazuli Muththar yang bertindak sebagai Ketua Kelompok Kerja Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di KPU Sumenep.
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan perubahan data perolehan suara caleg DPRD provinsi di Manding, pihaknya telah meminta keterangan tujuh orang, yakni empat anggota PPK Manding, satu anggota Panwaslu Kecamatan Manding, dan dua saksi parpol yang hadir dalam rekapitulasi di KPU.
Kasus dugaan perubahan data perolehan suara caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat di Kecamatan Manding, terungkap dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Sumenep, Rabu (22/4).
Saksi sejumlah parpol yang mengikuti rekapitulasi di KPU, secara resmi mengajukan keberatan atas persoalan tersebut, sekaligus melaporkannya ke Panwaslu. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009