Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) didorong untuk melindungi eksistensi Lembaga Penyiaran Berlanggananan (LBP) dari upaya kriminalisasi pihak-pihak lain.
Sekretaris Jenderal Indonesia Cable TV Association (ICTA) Mulyadi Mursali di Jakarta, Senin, mengatakan selama ini LBP banyak berperan dalam diseminasi informasi bagi masyarakat di daerah terpencil dan wilayah perbatasan NKRI.
"LPB harus dilindungi sehingga tidak perlu ada preseden buruk yang misalnya tentang penggunaan Undang-Undang ITE untuk masalah penyiaran oleh LBP,” kata Mulyadi.
Baca juga: Perluas akses, Kemenkominfo bangun BTS di perbatasan negara
Hal itu penting, kata dia, agar tidak menjadi yurisprudensi di kemudian hari.
Sekretaris Jenderal GOTV Kabel Candi Sinaga menyatakan LBP tidak bisa dipersoalkan dengan UU ITE karena tidak ada hubungannya dengan hak siar.
”Pernyataan Pemerintah cq Direktorat Jenderal APTIKA, Kemkominfo menjelaskan hal ini. Jadi saya saya berharap ke depan tidak akan ada kecelakaan sistem peradilan termasuk dalam situasi darurat bencana," kata Candi.
Baca juga: Kemenkominfo: Kemajuan teknologi tuntut pemerintah aktif berkomunikasi
Sebelumnya, Ahli Hukum Komunikasi dan Teknologi Informasi Mustofa Haffas menyatakan di dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE jelas diterangkan bahwa jangkauan pengaturan RUU ITE adalah untuk mengatur tentang informasi elektronik dan dokumen elektronik.
Itu berkaitan dengan bukti elektronik, pengiriman, dan penerimaan surat elektronik (e-mail), tanda tangan elektronik, sistem elektronik dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perdagangan secara elektronik.
“Bidang penyiaran tidak termasuk pada jangkauan UU ITE karena itu diatur secara spesifik di dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya,” kata Mustofa.
Baca juga: Kemenkominfo percepat perkembangan industri teknologi informasi
Pengajar Hukum Media Universitas Padjadjaran, Bandung, Dr. Sudjana, SH, M.Si menegaskan bahwa pembentukan UU ITE bukan untuk mengatur penyiaran karena soal penyiaran telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
“Lembaga penyiaran tak bisa dijerat dengan UU ITE, kecuali tayangan yang dipublikasikan di internet, baru bisa dikenakan UU ITE,” kata Sudjana.
Sudjana menambahkan, lembaga penyiaran yang telah mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari pemerintah dan telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sedang menjalankan ketentuan izin tidak dapat dipidanakan menggunakan UU ITE.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020