Keterangan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan penyampaian hingga 30 Maret 2020 ini lebih rendah dari periode sama tahun lalu sebanyak 10,92 juta.
Penurunan atas jumlah penyampaian SPT terjadi karena sosialisasi langsung secara tatap muka ditiadakan dan adanya relaksasi kebijakan perpajakan penyampaian SPT sampai 30 April 2020 akibat COVID-19.
Baca juga: Ditjen Pajak berikan kelonggaran peserta amnesti pajak imbas COVID-19
Penyampaian SPT itu lebih banyak menggunakan e-filing yaitu mencapai 7,27 juta dibandingkan penggunaan media pelaporan lainnya.
Dari pemanfaatan e-filing itu, Wajib Pajak dengan formulir SPT 1770 S merupakan yang terbanyak melapor yaitu 4,56 juta diikuti SPT 1770 SS sebanyak 2,85 juta.
Selain itu, Wajib Pajak juga menggunakan sarana lain untuk melapor SPT yaitu melalui e-Form yang jumlahnya mencapai 475.249, manual sebesar 322.697 dan e-SPT sebanyak 107.014.
Sebelumnya, DJP menetapkan masa kahar dan memperlonggar batas penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi.
Baca juga: DJP perlonggar batas penyampaian SPT Orang Pribadi hingga April 2020
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020