Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo didampingi Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Edward Syah Pernong, saat gelar perkara di Mapolwiltabes, Jumat mengatakan sebelum melakukan aksi bejatnya tersangka minum minuman keras dulu dan menonton film porno.
"Kasus pencabulan ini juga tidak terlepas dari pengaruh minuman keras yang dikonsumsi tersangka. Dan yang lebih menyedihkan lagi, yang dicabuli itu tiga anak kandungnya sendiri," kata kapolda.
Tersangka yang bernama Mastur (45), warga Jalan Brotojoyo Timur IV No.192 RT 5 RW 2, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang Utara, ditangkap polisi dirumahnya, Rabu (22/4) malam.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah satu dus alat kontrasepsi berupa kondom, belasan VCD porno, dan pemutar VCD.
Aksi biadab tersangka terbongkar setelah istri tersangka melapor ke polisi setelah menerima pengaduan dari salah seorang anaknya yang tidak tahan dengan perlakukan bapaknya sendiri.
Di hadapan kapolda, tersangka membantah telah mencabuli ketiga anak kandungnya yang berusia 17 tahun, 16 tahun, dan 13 tahun.
"Saya tidak melakukan pencabulan, saya hanya memegang dan meraba-raba alat kelaminnya saja," katanya.
Dalam melakukan aksinya tersangka selalu mengambil kesempatan saat istrinya sedang berjualan di pasar, dan biasanya dilakukan pada pagi hari.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka dan ketiga korban, unsur pemerkosaan maupun pencabulan yang dilakukan tersangka sudah terbukti dan hasil visum menerangkan bahwa selaput dara ketiga anak tersangka sudah robek.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang undang-undang perlindungan anak dan jo Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009