Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat melakukan video konferensi bersama pimpinan SKPD Gowa, Senin, menginstruksikan kepada para pimpinan SKPD untuk tetap fokus dalam penanganan COVID-19 dan membantu masyarakat.
"Semua harus fokus pada penanganan COVID-19 ini dan bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha agar diberikan keringanan dalam membayar pajaknya," ujarnya.
Adnan mengatakan kebijakan yang diambilnya itu terkait mewabahnya virus corona (COVID-19) khususnya di Kabupaten Gowa. Sehingga tidak mungkin menargetkan setiap bulan pelaku usaha membayar pajak seperti biasanya.
"Kita akan berikan keringanan pajak bagi semua restoran dan tempat-tempat makan yang ada di Gowa. Kondisi ini dikarenakan pendapatan mereka yang menurun sejak adanya wabahnya COVID-19," katanya.
Baca juga: DKI hentikan layanan bus AKAP
Dia menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menindaklanjuti kebijakan Pemkab Gowa.
"Saya meminta Kepala Bapemda segera membuat surat penyampaian kepada para wajib pajak, menginformasikan terkait pengurangan pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha," katanya.
Sebelumnya, pemungutan pajak untuk rumah makan, resto, warung dan penginapan di Gowa telah dilakukan dengan sistem dalam jaringan (daring/online) dan didampingi oleh Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK RI wilayah Sulsel.
Bahkan sejak Gowa menerapkan sistem daring (online) ini, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut memberikan kontribusi positif dalam peningkatan PAD Gowa.
"Kebijakan ini tentunya akan berdampak di PAD kita. Namun bagi Pemkab Gowa memberikan keringanan ini sekaligus untuk tetap mendukung keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat Gowa akibat dampak pandemik COVID 19," katanya.
Baca juga: Organda DKI berhentikan operasional bus AKAP
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020