Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasution, di Palu, Jumat, mengatakan truk bermuatan batu mengandung emas itu diamankan pada Rabu (22/4) pagi saat melintas di Jalan Veteran, tepatnya di pertigaan Poboya-Lasoani, Kecamatan Palu Timur.
"Kami mengamankan truk beserta muatannya karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi tentang barang muatannya," katanya.
Bersama truk itu, polisi juga mengamankan dua pelakunya, yakni Pl (47) dan St (45) sebagai pemilik dan pemodal dalam usaha ilegal tersebut.
Dalam keterangannya kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi penyelundupan serupa sebanyak dua kali.
Namun, pada aksi penyelundupan yang ketiga, nasib sial menimpa mereka. Polisi berhasil menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
Kedua pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka dan mendekam sementara di tahanan Mapolda Sulawesi Tengah guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Nasution menuturkan, bebatuan mengandung emas itu diperoleh dari lokasi penambangan emas tradisional Poboya, Palu Timur.
Rencananya, barang ilegal itu akan dibawa ke perusahaan milik Pl di Manado, Sulawesi Utara, untuk selanjutnya diolah menjadi emas.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga lebih Rp280 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 158 jo 67 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009