Surabaya (ANTARA News) - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Fatahilah-361 berhasil menangkap lima kapal pencari ikan di perairan Laut Jawa.

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Armatim) Letkol Laut Toni Syaiful, di Surabaya Jumat mengatakan, dalam penangkapan itu, KRI Fatahilah-361 berhasil mengamankan 88 ton ikan dari berbagai jenis yang diperoleh kapal pencari ikan itu secara ilegal.

Ia menyebutkan, penangkapan kapal tersebut bermula ketika kapal perang jenis korvet buatan Belanda dari jajaran Satuan Kapal Eskorta Koarmatim melakukan patroli di perairan Indonesia bagian timur.

Kapal yang dikomandani Letkol Laut (P) Kisdianto memergoki beberapa kapal ikan yang mencurigakan. Diduga kapal-kapal itu sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Saat kami periksa, kapal-kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kapal dan dokumen pelayaran semestinya," kata Toni dengan didampingi Kisdianto.

Dokumen yang tak bisa ditunjukkan oleh nakhoda kapal itu, di antaranya surat layak operasi (SLO), buku pelaut, alat ukur, surat izin penangkapan ikan (SIPI), sertifikat radio, buku anak buah kapal (ABK), dan alat tangkap tidak sesuai dengan spesifikasi.

Ia menyebutkan, kapal yang ditangkap itu adalah KM Mustika Bahari yang memiliki berat 100 gross ton (GT). Dari kapal yang dinakhodai Widodo dengan 17 ABK yang semuanya WNI itu petugas mengamankan 40 ton ikan dari berbagai jenis.

Dari KM Alam Mina Pratama dengan berat 29 GT yang di nakhodai Hartono dan 14 ABK WNI itu didapati 20 ton ikan. Di atas KM Sinar Andalan (86 GT) dengan nakhoda kapal Kadromi dan 18 AB disita 20 ton ikan. Kemudian di KM Sinar Samudera-1 (82 GT)dengan nakhoda Taryono dan 10 ABK ditemukan 5 ton ikan.

Sementara dari KM Sari Bukti-A (berat 30 GT) dengan nakhoda kapal Karyani dan 15 orang ABK, awak KRI Fatahilah mengamankan 3 ton ikan dari berbagai jenis.

"Selanjutnya, kapal-kapal tersebut dikawal ke Pangkalan TNI Angkatan Laut Kotabaru guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut," kata Kisdianto.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009