"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.
Presiden mengemukakan perlunya penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19.
"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilaya,h adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden menegaskan.
Presiden berharap seluruh menteri dalam kabinetnya memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki visi yang sama dan mengambil kebijakan yang selaras dalam upaya mengendalikan penularan virus corona.
Seluruh kebijakan yang berkenaan dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Presiden mengatakan, mesti diambil dengan memperhitungkan dampaknya terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Baca juga:
Pemerintah terapkan pembatasan sosial dan pendisiplinan hukum
Gugus Tugas desak pemda galakkan pembatasan sosial hindari COVID-19
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020