saya minta disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerjaJakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta para menteri menyusun peraturan pelaksanaan yang dapat digunakan para kepala daerah melakukan pembatasan sosial atau pembatasan jarak fisik (physical distancing) berskala besar.
Presiden dalam rapat kabinet terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, menginstruksikan dilakukannnya pembatasan sosial berskala besar dengan tingkat disiplin yang lebih tinggi, bahkan perlu didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru atau penyakit COVID-19.
Baca juga: Karantina selama wabah corona buat udara kota-kota Eropa lebih bersih
“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas kepada provinsi, kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,” ujar Kepala Negara dalam rapat bertema Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga kembali menegaskan kebijakan kekarantinaaan kesehatan termasuk karantina wilayah merupakan wewenang yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah,” ujar dia.
Baca juga: Pengamat: Karantina wilayah kewenangan pemerintah pusat
Presiden meminta seluruh menteri dan kepala daerah memiliki visi dan kebijakan yang sama dengan perhitungan matang terhadap dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan yang akan diambil.
“Saya berharap seluruh menteri memastikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, satu visi yang sama, kebijakan yang sama, semua harus dikalkulasi, semua harus dihitung baik dari dampak kesehatan maupun sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Adapun hingga Minggu (29/3), kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.285 orang, dengan 64 pasien di antaranya sudah sembuh. Sedangkan jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia adalah 114 orang.
Baca juga: Pengamat: Karantina wilayah kewenangan pemerintah pusat
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020