Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi empat nama terpidana mati kasus narkotika yang akan segera dieksekusi.

"Tunggu waktu saja, mereka sudah peninjauan kembali (PK), sudah grasi malah sudah grasi kedua," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat.

Jampidum menyatakan status hukum keempat terpidana mati tersebut, sudah incracht.

Ia mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan agar terpidana mati narkoba itu dieksekusi dalam kaitannya memperingati hari anti madat sedunia tanggal 20 Juni. "Tahun lalu BNN juga minta, kita kasih dua," katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan pembatasan waktu bagi terpidana dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui fatwa mati, sampai sekarang masih dibahas.

"Pasalnya sudah diserahkan kepada jaksa untuk menentukan waktunya," katanya.

Dikatakan, dirinya sudah menanyakan kepada tim yang membahas penentuan waktu tersebut, namun tim tersebut mengajukan beberapa konsep pemikiran. "Tapi konsepnya masih perlu dimatangkan, sehingga belum selesai," katanya.

Ia menegaskan penentuan batas waktu upaya hukum terpidana mati, secepatnya akan diselesaikan. "Semua itu tergantung perumusan pendapat, jangan sampai kita punya pendapat, nanti dieksaminasi lagi," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009