Tidak perlu lagi melakukan recovery bonds karena risiko cukup bahaya baik secara ekonomi dan politikJakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penerbitan surat utang pemulihan atau recovery bonds bagi dunia usaha terdampak COVID-19.
"Tidak perlu lagi melakukan recovery bonds karena risiko cukup bahaya baik secara ekonomi dan politik," katanya di Jakarta, Senin.
Ia menilai skema surat utang pemulihan bagi dunia usaha itu dikhawatirkan bisa mengulangi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah dikucurkan sekitar tahun 1998.
Menurut dia, tidak ada jaminan bagi dunia usaha yang akan diberikan pinjaman itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga memotong gaji dan tunjangan karyawan.
"Kalau kami melihat dari kejadian BLBI itu, justru uang likuiditas itu kemungkinan bisa dibawa keluar dari Indonesia, atau disalahgunakan jadi kemungkinan besar seperti itu," imbuhnya.
Bhima mengatakan cara lain untuk membantu dunia usaha yang terdampak COVID-19 adalah dengan mengoptimalkan insentif fiskal, mendorong realokasi anggaran hingga mengefektifkan insentif yang ada.
"Dulu juga begitu bantuan likuiditas, dulu untuk perbankan sekarang dunia usaha, bunga kecil tapi pokoknya tidak balik, jadi ada risiko yang seperti itu, kita punya pengalaman buruk," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3) mengatakan surat utang pemulihan nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.
Dana dari penerbitan surat utang ini, lanjut dia, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga ringan.
Dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus itu, kata dia, harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan PHK. Apabila melakukan PHK, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.
Sementara itu, terkait landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder," katanya.
Baca juga: Pemerintah bakal terbitkan "recovery bonds," bantu dunia usaha
Baca juga: DPD minta OJK buka layanan pengaduan dunia usaha
Baca juga: Imbas COVID-19, Hipmi minta kelonggaran pembayaran kredit
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020