Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyetujui perpanjangan konsesi perpanjangan jalan tol Tangerang - Merak terkait dengan program rehabilitasi ruas ini.

"Saya menyetujui perpanjangan konsesi ruas ini karena perusahaan sudah memperlihatkan komitmen untuk melaksanakan rehabilitasi," kata Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pemerintah dapat memahami biaya yang sudah dikeluarkan untuk melaksanakan rehabilitasi jalan tol sepanjang 73 kilometer itu sehingga tidak mungkin apabila usulan perpanjangan konsesi tidak diberikan.

Djoko mengatakan, perpanjangan konsesi diberikan setelah berakhirnya Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan (PKP) untuk kemudian diubah menjadi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

"Kami sudah minta kepada BPKP untuk melaksanakan audit terhadap Tol Merak - Tangerang terkait dengan diberikannya konsesi sampai dengan tahun 2048," kata Menteri PU.

Menteri PU mengatakan, kebijakan yang diberikan pemerintah tidak hanya perpanjangan konsesi akan tetapi juga penyesuaian tarif secara berkala sesuai perkembangan inflasi.

Saat ini Astratel anak usaha Astra Internasional menjadi pemegang saham mayoritas 62,2 persen atas PT.Marga Mandala Sakti sebagai operator dan pemegang konsesi ruas tol Tangerang - Merak.

Setelah Tangerang - Merak masih terdapat tiga ruas tol lainnya yang status PKP akan diubah dengan PPJT sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No.15 tahun 2005 tentang Jalan tol.

Tiga ruas tol itu diantaranya Serpong - Pondok Aren 7 kilometer, Ujung Pandang tahap I 6 kilometer, dan Surabaya - Gresik 20 kilometer. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009