"Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, data pribadi termasuk informasi yang dikecualikan," ucap Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng Isman di Palu, Senin.
Mengenai data pribadi, kata Isman, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 17 Huruf H.
Pernyataan KIP Sulteng berkaitan dengan rencana Wali Kota Palu Hidayat yang ingin mengumumkan data pasien positif COVID-19.
Ia mengatakan bahwa data dan informasi mengenai pasien positif COVID-19 dapat dibuka ke publik bila mendapat persetujuan dari pasien.
Baca juga: Kiper legendaris Turki Rustu Recber dirawat setelah positif COVID-19
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng positif corona mengaku dalam kondisi baik
Baca juga: Dua atlet hoki es putri China positif COVID-19 sepulang dari AS
Tidak hanya itu, lanjut dia, sebelum mengumumkan, pihak otoritas daerah Kota Palu harus berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 yang telah dibentuk pemerintah pusat.
"Berkaitan dengan membuka informasi pasien itu adalah wilayah gugus tugas COVID-19," katanya.
Apabila pihak yang tidak memiliki kewenangan, lalu mengumumkan nama pasien positif COVID-19, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah harus intens berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19. Hal ini mengingat pandemi COVID-19 di Indonesia ditetapkan menjadi bencana nasional.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020