Kayuagung, Sumsel (ANTARA News) - Mantan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumatra Selatan (Sumsel), Ir Haisen Hower MP, Rabu (22/4), sekitar pukul 18.30 WIB resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, karena dugaan korupsi dana operasional Pemilu 2004 sebesar Rp300 juta lebih.

Kepala Kejari (Kajari) Kayuagung, Kusnin SH, di Kayuagung, Jumat, menjelaskan, Haisen Hower ditahan karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan APBN dan APBD Kabupaten OKI untuk Pemilu 2004 itu, namun yang baru terbukti adalah dana bantuan APBD yang tidak jelas penggunaannya.

Menurut Kajari, untuk dana bantuan APBN bagi keperluan logistik pemilu itu, belum bisa dilakukan penyelidikan karena terkendala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Palembang yang tidak bisa memberikan berkas-berkas administrasi yang diperlukan, dengan alasan pimpinan BPKP saat itu sudah pindah dan berkasnya dibawa ke Jakarta.

Kasi Pidsus Kejari Kayuagung Irfan Natakusuma SH mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke BPKP Palembang untuk meminta berkas hasil temuan, tetapi mendapat jawaban yang tidak masuk akal, yakni berkas-berkasnya sudah dibawa ke Jakarta.

Haisen, kata Irfan, sebelum ditahan terlebih dulu disodori lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik, dan setelah itu sehabis Maghrib tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Raja.

Haisen Hower saat ditahan didampingi pengacaranya Syailendra SH yang berusaha mengajukan penangguhan penahanan, namun kejaksaan setempat berkeberatan karena khawatir tersangka melarikan mengingat selama ini tidak memiliki alamat yang jelas.

Selain itu, pertimbangan penahanan itu, untuk memudahkan proses menuju persidangan di pengadilan, karena dalam waktu dekat atau paling lama 20 hari dari sekarang, berkas kasusnya akan dikirimkan ke PN Kayuagung.

Menurut Irfan, dana bantuan APBD Kabupaten OKI sekitar Rp493 juta lebih itu, tidak semuanya digunakan secara pribadi oleh Haisen, tapi sekitar Rp100 juta lebih yang tidak jelas dan penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan yang bersangkutan.

Dana bantuan Rp493 juta lebih tersebut alasannya telah digunakan untuk operasional pemilu, di antaranya untuk transportasi, pembuatan TPS serta keperluan 18 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten OKI.

Kepada tim penyidik kejaksaan, kata Irfan lagi, tersangka Haisen Hower melakukan pembelaan bahwa dirinya menggunakan uang tersebut sesuai dengan prosedur melalui rapat pleno dengan anggota KPU OKI.

Menyusul penahanan Haisen Hower itu, pihak Kejari Kayuagung juga akan memanggil 18 saksi PPK kecamatan, mantan Sekretaris KPU OKI Drs H Hasan HD, dan beberapa saksi lainnya serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, demikian Irfan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009