Puan akan memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III tahun Sidang 2019 – 2020, pada Senin (30/3) siang.
"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah COVID-19. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: DPR terapkan prosedur ketat pembukaan masa sidang cegah COVID-19
Baca juga: Anggota DPR: PP Karantina Wilayah harus antisipasi dampak tidak baik
Menurut Puan, rapat paripurna harus dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi terutama di saat darurat wabah COVID-19.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, DPR selain akan fokus pada penanganan wabah COVID-19, juga akan mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi dampak-dampak wabah virus tersebut.
"Terutama dampak sosial ekonominya, misalnya desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karenanya dibutuh penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah COVID-19 serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR RI meninggal di RSUP Kariadi berstatus PDP COVID-19
Dia mengatakan, DPR akan memberikan dukungan penanganan pandemi COVID-19 melalui fungsi -fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan agar masyarakat terlindungi dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
Baca juga: Anggota DPR-RI dapil Sultra Imran meninggal dunia
Baca juga: Cegah COVID-19, DPR perketat ketentuan rapat kerja AKD
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020