Jakarta, 23/4 (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti dugaan pelanggaran oleh Jaksa Sutoni yang melepaskan bandar narkoba, Gunawan Tjahyadi, seusai persidangan.

"Semuanya sedang diteliti oleh jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Muchtar Arifin, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media massa, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, berhasil menangkap kembali Gunawan Tjahyadi, di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (19/4).

Bahkan persidangan kasus bandar narkoba itu berlangsung dua hari, yakni 17 Februari 2009 (sidang pertama), kemudian sidang kedua pada 18 Februari 2009.

Wakil Jaksa Agung menyatakan jamwas sedang menangani kasus itu, dan nanti dilihat kadar kesalahannya seperti apa.

"Kalau memang terbukti informasi memeras Rp5 miliar itu (untuk membebaskan Gunawan Tjahyadi), nanti diproses hukum, tapi sampai sejauh ini hasil pemeriksaan jamwas belum ada menyangkut pemerasan Rp5 miliar yang memberinya juga tidak ada. Kalau ada silakan dilaporkan," katanya.

Ia menegaskan penelitian itu akan dilakukan komprehensif. "Siapa yang salah akan diminta pertanggungjawaban," katanya.

Gunawan Tjahyadi merupakan tersangka kasus narkoba sebanyak 470 butir ekstasi, dirinya ditangkap pada 28 November 2008 di halaman parkir Rumah Sakit (RS) Husada, Jakbar oleh Polres Jakbar.

Gunawan Tjahyadi ditahan di Polres Jakbar sampai Januari 2009, kemudian diserhakan ke kejaksaan.

Kemudian pada 17 Februari dan 18 Februari 2009, digelar sidang yang putusannya dipenjara satu tahun penjara.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009