Menurut Ketua Majelis Hakim , Martini Mardja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Empat mantan pejabat tersebut adalah mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial Budaya KJRI Kinabalu Radite Edyatmo, mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi KJRI Kinabalu Nugraha, dan mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi KJRI Tawau Kamso Simatupang.
Selain dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, masing-masing mantan pejabat tersebut juga harus membayar uang pengganti yang jumlahnya berbeda-beda satu sama lain.
Arifin Hamzah diharuskan membayar uang pengganti sebesar 5 ribu ringgit Malaysia, Radite Edyatmo diharuskan membayar 28 ribu ringgit Malaysia, Nugraha diharuskan membayar 279 ribu ringgit Malaysia, dan Kamso Simatupang diharuskan membayar 70 ribu ringgit Malaysia.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Radite dihukum tiga tahun penjara dan untuk tiga pejabat lainnya sebanyak dua tahun enam bulan penjara.
Selain itu, tim penuntut umum meminta kepada hakim agar menghukum keempat terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp150 juta.
Keempat terdakwa terbukti bekerja sama melakukan manipulasi tarif pengurusan dokumen keimigrasian sejak 1999 sampai 2002, yaitu dengan memberlakukan tarif rendah dan tarif tinggi untuk pengurusan dokumen.
Tarif yang disetorkan ke negara adalah tarif yang rendah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Selama 1999 sampai 2002, tim penuntut umum menyatakan negara telah mengalami kerugian sebesar 2.243.075 ringgit Malaysia.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009